Dana Pensiun Unilever Indonesia merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh PT Unilever Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan program pensiun yang bertujuan memelihara kesinambungan penghasilan bagi peserta dan penerima manfaat pensiun lainnya untuk menghadapi masa purnabakti.

Dana Pensiun Manfaat Pasti Unilever Indonesia (DPMPUI) didirikan oleh PT Unilever Indonesia Tbk. DPMPUI berdiri sejak tanggal 15 April 1993 bagi karyawan PT Unilever Indonesia Tbk yang bekerja sebelum tanggal 20 April 1992, merupakan kelanjutan dari ketentuan atau praktek pembayaran pensiun yang sudah berlaku sebelum Undang-undang No.11/1992 tentang Dana Pensiun diberlakukan. Pembentukan DPMPUI telah disesuaikan dengan Undang-undang No 11 Tahun 1992 serta telah disahkan oleh Menteri berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. Kep-283/KM.17/2000 tanggal 3 Juli 2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.69/2000 tanggal 25 Augustus 2000 Tambahan No.68.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dengan No. Kep-234/KM.10/2008 telah disahkan Peraturan Dana Pensiun Iuran Pasti Unilever Indonesia pada tanggal 7 Nopember 2008 . Dimana Program Pensiun Iuran Pasti diperuntukkan bagi karyawan tetap yang bergabung bersama PT Unilever Indonesia Tbk sejak 1 Januari 2008. Pembentukan DPIP Unilever Indonesia yang merupakan kelanjutan dari Dana Pensiun Iuran Pasti Unilever Indonesia dan telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan No. Kep- 1/D.05/2020 pada tanggal 3 Januari 2020.

Grha Unilever
Lt.3 Section B
Green Office Park Kav.3
Jl. BSD Boulevard Barat BSD City
Tangerang 15345
Download Aplikasi Kami